Konfirmasi Pers Tak Ditanggapi

Tiga Minggu Dikonfirmasi, Sekwan DPRD Pekanbaru Bungkam Dan Jarang Dikantor, Ada Apa?

Tiga Minggu Dikonfirmasi, Sekwan DPRD Pekanbaru Bungkam Dan Jarang Dikantor, Ada Apa?

Foto:Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung dan Kabag Protokol, Badria Rika Sari

AKTUALDETIK.COM - Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, memilih bungkam dan tidak menggubris surat konfirmasi resmi Redaksi Aktualdetik.com. Setelah tiga minggu dikonfirmasi tertulis, sampai saat ini 17 Juli 2024, Hambali, yang diketahui pernah sebagai saksi dalam kasus korupsi Bupati Meranti itu, tidak merespon dan jarang masuk kantor. Kamis, 18/07/2024.

, "Maaf buk, pak Sekwan tidak ada di kantor, Kami tidak tau kemana beliau pergi. Minggu lalu juga sekwan tidak ada masuk, karena DL, " Kata Joni Ajudan Sekwan, menjawab awak media. 

Hal serupa juga dirasakan awak Media ini, saat mantan Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru tahun 2021, Badria Rika Sari, yang sekaligus sebagai Kabag protokol tahun 2021 hingga 2024 ini, saat dirinya di pertanyakan terkait surat konfirmasi Redaksi ini, juga tidak memberi respon sesuai pertanyaan dalam surat konfirmasi, bahkan yang bersangkutan juga sulit ditemui karena kerap tidak berada di kantor. 

Hari yang sama, saat ditindaklanjuti oleh jurnalis media ini, Badria Rika Sari, yang merupakan salah satu tujuan konfirmasi Redaksi ini tidak berada dikantor. Padahal saat dikunjungi awak media masih pada jam kerja ASN. Anehnya, saat awak Media mencoba konfirmasi keberadaan Badria Rika Sari kepada sejumlah staf kabag protokol pegawai honorer di tempat, kompak menjawab lagi keluar. 

, "Ibu tidak ada,, lagi keluar, " Kata staf Kabag protokol menjawab pertanyaan awak Media. 

Atas kenyataan itu, maka baik Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, maupun Kabag protokol, Badria Rika Sari diduga tidak bersikap profesional dan cenderung tidak menghargai kinerja Pers, bahkan bertentangan dengan aturan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Selain itu, terkait surat konfirmasi yang berisi sejumlah pertanyaan menyangkut dugaan korupsi keuangan Negara sebesar Rp 21 Miliar pada tahun 2021 dan penjelasan Uang negara sebesar Rp 2,4 Miliar tahun 2021 yang menjadi temuan BPK RI perwakilan provinsi Riau hingga kini tidak terjawab oleh Sekretaris DPRD Pekanbaru dan Kabag protokol, sehingga tidak dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, dimana masyarakat sangat menginginkan perihal tersebut dibuka ke publik secara terang benderang. 

, "Jika benar seperti itu respon dari Sekretaris DPRD Pekanbaru dan Kabag protokol terhadap Pers, maka itu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya pejabat memahami dengan baik apa yang menjadi tugas dan peran Pers berdasarkan undang-undang. Jika tidak ada sesuatu yang ditutupi, untuk apa bersikap seperti itu, " Sebut Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH.  

Menurutnya, perlakuan yang tidak sesuai itu dapat dilaporkan kepada Ketua DPRD Pekanbaru, Kepada Pj Walikota Pekanbaru, dan kepada pihak KASN, karena Pers sudah seharusnya dapat di respon dengan baik, karena Pers tugasnya adalah bertanya untuk mendapatkan tanggapan narasumber guna memproduksi pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab. 

Bahkan, menurut LP-KKI, jika terkait temuan BPK yang diduga ada potensi Korupsi dalam realisasinya, sangat tepat bila diserahkan kepada lembaga penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan Agung. 

, "Respon seperti yang dipertontonkan kedua petinggi di Sekretaris DPRD Pekanbaru itu sudah indikasi tidak siap memeberikan tanggapan. Sehingga, untuk sebagai peran serta masyarakat dalam menjaga keuangan negara, dan turut mendorong supremasi hukum, kedepan hal ini akan kami coba lengkapi data BPK itu untuk selanjutnya diserahkan kepada KPK atau Kejagung di Jakarta, " Pungkasnya. 

Sumber: Jurnalis
Penulis: IS

Komentar Via Facebook :