Rakyat Riau Dorong Kapolda Riau

BERITA VIDEO: Kasus "Misterius" di Polda Riau Diduga Libatkan Sekretaris Dan Ketua DPRD Riau

AKTUALDETIK.COM - Skandal korupsi riau terbesar yakni kasus rampok uang negara dengan cara pemalsuan dokumen (fiktif) hingga puluhan ribuan dokumen di DPRD Riau 2020-2021 dan diduga kuat merugikan keuangan Negara ratusan miliar rupiah, hingga kini menjadi misterius di Polda Riau. LP-KKI menduga kuat keterlibatan sekretaris dan unsur pimpinan DPRD Riau. 13/05/2025.

Berdasarkan kajian dari lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), kasus kejahatan korupsi di DPRD Riau tergolong kejahatan luar biasa dan diduga melibatkan banyak pihak, termasuk sekretaris DPRD Riau, unsur pimpinan DPRD Riau dan 65 anggota DPRD Riau tahun 2019-2024 diduga turut terlibat secara langsung atau tidak langsung.

"Kasus ini semakin misterius saja, karena pihak Polda terlihat mulai senyap. Dan yang pasti calon-calon tersangkanya pun mulai misterius, dan barang bukti yang begitu banyak telah disita oleh penyidik polda Riau seakan tak bertuan dan tanpa pemilik. Padahal secara struktur pemangku jabatan tidak mungkin terlepas dari keterlibatan sekretaris DPRD, unsur pimpinan DPRD dan 65 anggota DPRD. Mungkinkah tersangkanya makhluk halus atau penghuni dunia lain?"Sebut ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH.

Ia juga mengaku kerap menerima pertanyaan dari berbagai pihak tentang kelanjutan kasus SPPD fiktif dan terkait sosok tersangkanya, yang memang belum ditetapkan penyidik ditreskrimsus Polda Riau sampai saat ini. 

"Banyak masyarakat yang makin heran dan bertanya-tanya kepada kami soal proses hukum kasus "begal" uang negara di DPRD Riau tahun 2020-2021 ini. Kita sudah sering dorong Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriyawan, bahkan kapolda Riau yang lama, Irien Pol Mohammad Iqbal, agar jangan kasus ini dibuat kesan seperti ATM berjalan bagi para calon tersangka"katanya.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah dapat dikatakan, sangat curiga kepada penyidik atau Kapolda Riau dengan tidak ditetapkan tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Sementara masih menurut Feri Sibarani, bahwa posisi kasus SPPD fiktif itu berdasarkan keterangan Kapolda yang lama dan penyidik saat ini, seharusnya sudah terlihat siapa tersangkanya. 

Feri juga menguraikan bagaimana sistem penyidikan korupsi yang sudah tersedia secara norma hukum dalam Undang-Undang Tipikor dan diperjelas oleh KUHAP khususnya pada pasal 184, dimana jika di konversi kepada posisi penyidikan SPPD fiktif saat ini, maka sudah dapat ditetapkannya tersangka.

"Motif dan peluang, kelemahan sistem, pengumpulan barang bukti, dan penilaian pihak yang paling bertanggung jawab, seharusnya sudah dapat semua di identifikasi. Mudah saja, apakah tahun 2020 itu, sekwan, ketua, dan seluruh anggota DPRD riau tidak tau bahwa tidak boleh ada perjalanan karena sedang dilanda bencana covid-19? Jika jawabannya, tau, dan mereka mengambil uang itu, walupun tidak ada perjalanan, demi menegakkan hukum, mereka semua, sekwan, unsur pimpinan DPRD riau, anggota DPRD riau menjadi tersangka" Ujar Feri Sibarani. 

Dilanjutkan Feri, secara konstruksi hukum, pihak polda riau sudah tidak ada alasan yang relevan untuk tidak menetapkan tersangka. Bahkan disebut, menunggu hasil kerugian keuangan negara dari pihak BPKP bukan lah satu-satunya syarat untuk kasus SPPD fiktif. Kerena katanya, saat ini sudah ada nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 162 miliar yang sudah diketahui berdasarkan pernyataan pihak Polda riau. 

"Hanya ada empat kemungkinan kenapa Kapolda riau belum menetapkan tersangka kasus SPPD fiktif DPRD riau. Pertama para calon tersangka merupakan makhluk halus, dan penghuni dunia lain. Yang kedua, Kapolda riau, baik dimasa Irjen Pol Mohammad Iqbal maupun Irjen Pol Herry Heriyawan takut atau tidak punya nyali menjerat para pelakunya. Ketiga, kasus ini dibacking oleh oknum Jenderal dari Mabes Polri, atau kekuatan partai politik dari pusat. Ke Empat, uang hasil "rampok" sudah dibagi-bagi" Pungkasnya. 

Sumber: LP-KKI/NN
Penulis: FIT

 

Komentar Via Facebook :