Indonesia terancam hancur oleh Intoleransi

Waketum Formas Bidang HAM Minta Presiden Copot Kapolda Jabar Dan Tindak Pelanggar HAM

Waketum Formas Bidang HAM Minta Presiden Copot Kapolda Jabar Dan Tindak Pelanggar HAM

Wakil Ketua Umum Bidang HAM, Forum Masyarakat Emas (FORMAS), Feri Sibarani, SH, MH, merespon peristiwa intoleransi di Sukabumi Jawa Barat

AKTUALDETIK.COM - Wakil ketua umum Forum Masyarakat Emas (FORMAS) bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Feri Sibarani, SH, MH, minta ketegasan presiden RI Prabowo Subianto, terhadap gerakan intoleransi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikannya, karena tindakan intoleransi dari kelompok masyarakat yang memporak-porandakan sebuah gedung yang digunakan untuk ret-ret dan berdoa agama Kristen itu telah melanggar sejumlah undang-undang 29/06/2025.

"Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menteri HAM RI, Natalius Pigai, Kapolri, Panglima TNI, BNPT, BIN, dan Komisi VIII DPR RI, sebagai pengurus Negara yang paling berkuasa, yang paling bertanggung jawab atas kejadian-kejadian seperti ini" Ucap Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru Riau. 

Dijelaskan olehnya, peristiwa yang tidak berperikemanusiaan seperti di Jawa Barat itu disebutnya bukanlah yang pertama kali di Indonesia. Tetapi hampir setiap tahun Indonesia terus mengalami tindakan intoleransi oleh kelompok oknum agama mayoritas terhadap agama minoritas, ehingga disebutnya, Pemerintah Negara Indonesia yang dipimpin oleh Presiden dan para kabinetnya seperti tidak mampu mengatasi, baik secara penegakan hukum represif, maupun secara pendekatan edukasi tentang komitmen semua warga negara untuk menjungjung ideologi bangsa sesuai dengan UUD 1945.

"Kami dari unsur Formas yang membidangi HAM, sangat kecewa menyaksikan bangsa yang besar ini terus saja di obok-obok oleh pihak-pihak yang kejam, tidak berperikemanusiaan, amoral dan tidak menunjukkan sikap sebagai sesama manusia. Apakah dengan kelengkapan persenjataan TNI, Polri, BIN, dan perangkat Negara yang begitu banyak sudah tidak mampu mengatasi permasalahan intoleransi di Indonesia? Haruskah menunggu kehancuran yang parah lagi?" Tegas Feri Sibarani. 

Menurutnya, melihat peristiwa-peristiwa intoleransi yang tiada hentinya di berbagai daerah di Indonesia, maka presiden Prabowo Subianto, seharusnya sudah saatnya bertindak  mempertanyakan kinerja Kapolri, Kapolda Jabar, Panglima TNI, BIN dalam menjaga dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, kapanpun dan dimanapun. Karena jika warga negara Indonesia sudah tidak aman dan tidak terlindungi lagi saat melaksanakan ibadah atau kegiatan apapun, maka sesungguhnya Negara telah gagal melaksanakan tanggung jawabnya sesuai pasal 29 UUD 1945.

"Untuk apa Negara punya aparatur yang begitu banyak? Persenjataan begitu banyak, tiap tahun kita rekrut anggota TNI dan Polri puluhan ribu, gelontorkan anggaran yang sangat besar, lantas kemana mereka sehingga kejadian kejahatan kemanusiaan terus dengan bebas terjadi di Negara ini? Bukan kah ini bentuk kegagalan Negara atau Pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawabannya? "Sebutnya.

Bahkan, ia pun sangat geram melihat peran komisi VIII DPR RI yang seakan tidak ada urat malunya menyaksikan peristiwa intoleransi di Indonesia yang terjadi dari tahun ke tahun. Sehingga menurutnya, para anggota DPR RI khusunya komisi VIII agar mengundurkan diri saja sebagai anggota DPR karena disebutnya tidak ada gunanya sama sekali kecuali hanya menghabiskan keuangan negara. 

"Kalau sudah begini, masih sanggup kah kita mengakui Indonesia adalah negara hukum? Masih berani gak kita mengaku bangsa yang demokrasi? Bangsa yang miliki lembaga-lembaga penegak hukum yang gagah dan kuat, namun rapuh saat menegakkan hukum terhadap kasus intoleransi?"Katanya.

Ia juga menyorot sejumlah aparat TNI dan Polisi yang terlihat ada di lokasi kejadian pengrusakan tersebut, namun tidak berbuat apa-apa untuk mencegah perbuatan intoleransi itu. Terlihat anggota TNI dan polisi justru terkesan ikut mendukung tindakan kelompok intoleransi melakukan aksi kejahatan tersebut. 

"Harusnya kan sebagai aparat, anggota TNI dan Polisi yang sudah disumpah menjadi prajurit, tidak mengenal takut lagi dalam bertugas, termasuk jika resikonya mati dalam tugas. Itu memang sudah konsekuensinya menjadi prajurit. Sebenarnya TNI dan Polri dalam peristiwa itu bisa di tuntut secara hukum, karena tidak dapat melakukan tugasnya sesuai dengan undang-undang" Pungkasnya. 

Disisi lain, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saifulrohman menepis kabar adanya perusakan tempat ibadah atau gereja. Menurutnya, bangunan yang dirusak merupakan rumah singgah yang diduga dijadikan tempat ibadah.

"Jadi kami tegaskan tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin oleh masyarakat di wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah," kata Aah dihubungi detikcom, Minggu (29/5/2025).

Atas respon kapolres Sukabumi tersebut, Waketum Formas Bidang HAM, Feri Sibarani, langsung mengatakan, Kapolres Sukabumi jangan asal bicara seperti anak Sekolah Dasar, seakan tidak memahami cara ber Negara yang benar. Menurutnya, Kapolres Sukabumi harus bertanggung jawab dan terhadap kejadian itu. 

"Itu jawaban yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab. Sama dengan jawaban anak Sekolah Dasar yang tidak punya pemahaman bernegara. Emgnya kalau itu bukan tempat ibadah, gedung biasa yang digunakan untuk berdoa atau beribadah sewaktu-waktu, emang tidak boleh? Saya kira kita ini semua berhak beribadah dan berdo'a dimana pun di atas bumi ini. Itu Hak Asasi Setiap Manusia. Negara menjamin itu. Kalau ada Perda atau aturan lain yang melarang itu, berarti aturan itu bersifat intoleransi, dan harus dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 29 UUD" Tegasnya. 

Ia berharap, Presiden segera panggil Kapolri, Kapolri panggil Kapolda Jabar, dan Kapolda Jabar Panggil Kapolres dan dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Yakinlah bapak Presiden, jika bapak tidak berani menertibkan Negara ini secara tegas dan penuh tanggung jawab kepada konstitusi negara, maka Negara ini dipastikan akan semakin rusak semua. Demikian juga kepada seluruh anggota DPR RI, kususnya komisi VIII, jika anda semua masih punya hati untuk negara ini, bertindaklah sesuai peran dan kewenangan yang sudah diberikan oleh Rakyat kepada kalian semua. Jangan jadi "Bencong" hanya mau cari aman saja. Pungkasnya. 

Feri Sibarani merinci, bahwa kejadian intoleransi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat adalah bentuk kejahatan yang telah melanggar hukum, kususnya dalam pasal 29 UUD 1945, Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan KUHP. 

Sumber: Persitiwa/Waketum Formas
Penulis: FIT

Komentar Via Facebook :