Bapas Palangka Raya Bimbingan Sama Klien Yang Bersangkutan Terbukti Kembali lakukan Tindak Pidana

Bapas Palangka Raya Bimbingan Sama Klien Yang Bersangkutan Terbukti Kembali lakukan Tindak Pidana

Bapas Palangka Raya Bimbingan Terhadap Klien Yang Bersangkutan Terbukti Kembali Melakukan Tindak Pidana

PALANGKA RAYA,AKTUALDETIK.COM

Balai Pemasyarakatan  Kelas I Palangka Raya mencabut status bimbingan terhadap  Klien Pemasyarakatan setelah yang bersangkutan terbukti kembali melakukan tindak pidana. (4/11/2025)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, setiap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi sosial diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat yang bersifat umum dan khusus. 

Syarat umum yang utama bagi Klien Pemasyarakatan dalam masa reintegrasi sosial adalah tidak melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Klien Pemasyarakatan terbukti melanggar salah satu syarat tersebut, konsekuensinya adalah pencabutan hak integrasi Klien.

“Klien yang kembali melakukan tindak pidana berarti tidak mematuhi ketentuan selama masa bimbingan. Oleh karena itu, Bapas wajib mencabut status pembimbingannya” tegas Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.

Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan investigasi lanjut kepada Klien yang bersangkutan di Lapas Narkotika Kasongan terkait pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dijadikan landasan untuk proses pencabutan hak integrasi tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kredibilitas program pembimbingan dan memastikan bahwa setiap klien benar-benar menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik. Selain itu, tindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi klien lain agar lebih bertanggung jawab serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
(Ali)

Komentar Via Facebook :