Pemerintah Salah Urus Negara

Praktisi Hukum Serukan Rakyat Tolak Pajak, Indonesia Negara Kaya, Bukan Negara Pemalak Rakyat

Praktisi Hukum Serukan Rakyat Tolak Pajak, Indonesia Negara Kaya, Bukan Negara Pemalak Rakyat

Foto: Praktisi Hukum dari kantor hukum, Perri Sibarani, S.H., M.H, Law Firm

JAKARTA – Advokat dan Praktisi Hukum Feri Sibarani, SH, MH melontarkan kritik keras terhadap kebijakan perpajakan pemerintah yang dinilai semakin membebani rakyat di tengah melimpahnya kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Menurut Feri, ketergantungan negara terhadap pajak telah menyimpang dari semangat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Indonesia bukan negara miskin. Indonesia adalah negara super kaya. Kita memiliki minyak, gas, batu bara, emas, nikel, tembaga, timah, hutan, laut dan berbagai kekayaan alam lainnya. Sangat ironis jika rakyat justru dijadikan objek utama pendanaan negara melalui berbagai jenis pajak yang terus meningkat," tegas Feri Sibarani.

Feri menilai pemerintah gagal mengoptimalkan pengelolaan SDA akibat kebocoran, korupsi, mafia tambang, manipulasi royalti, serta lemahnya pengawasan terhadap sektor strategis. Akibatnya, negara lebih memilih membebani masyarakat melalui kenaikan PPN, perluasan objek pajak, serta berbagai pungutan dan retribusi.

"Rakyat dipaksa menjadi mesin pendapatan negara, sementara kekayaan alam bangsa ini belum dikelola secara maksimal. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekonomi yang harus dihentikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Feri menyerukan agar masyarakat Indonesia mulai menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pajak yang dianggap berlebihan dan tidak sebanding dengan pemanfaatan kekayaan alam nasional.

"Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu menolak kebijakan perpajakan yang semakin mencekik. Pemerintah harus berhenti menjadikan rakyat sebagai sapi perah anggaran negara. Optimalkan dulu kekayaan alam Indonesia, berantas mafia SDA, perkuat BUMN strategis, dan kembalikan amanat Pasal 33 UUD 1945," kata Feri.

Menurutnya, apabila pengelolaan tambang, migas, kelautan, perkebunan, kehutanan dan BUMN dilakukan secara profesional dan bebas korupsi, negara berpotensi memperoleh ribuan triliun rupiah setiap tahun tanpa harus membebani rakyat dengan pajak yang berlebihan.

"Negara seharusnya mensejahterakan rakyat dari kekayaan yang dimilikinya, bukan justru hidup dari kantong rakyatnya. Sudah saatnya arah kebijakan ekonomi nasional dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945," pungkas Feri Sibarani.

Sumber: Rilis

Editor: Fitri

Komentar Via Facebook :