Kejati Riau Pulihkan Kerugian

Hasil Korupsi PT.BLJ 92 M Akhirnya Digunakan Negara

Hasil Korupsi PT.BLJ 92 M Akhirnya Digunakan Negara

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kasus perkara Tipikor dan TPPU atas terpidana Yusrizal Andayani yakni berupa aset senilai Rp.92 Miliar, pada akhirnya kerugian keuangan negara dipulihkan oleh Kejati Riau, yang dimana sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung No : 263K/Pid.Sus/2016 tangal 16 Mei 2016 dan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No : 28/Pid.Sus.TPK/2018/Pn.Pbr tanggal 17 September 2018.

Untuk diketahui, dalam kasus ini menjerat dua orang terdakwa, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Setyanto. Diketahui jika dana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar diduga dikucurkan kepada sejumlah perusahaan lain.

Sedianya dana tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis.

Pembangkit listrik tersebut, Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.

Nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain itu, aliran dana juga diketahui untuk pembangunan sekolah swasta internasional di Pekanbaru, Indonesian Creative School. Aliran dana diduga mencapai Rp10 miliar mengalir ke sekolah tersebut.

Perusahaan juga diketahui menanamkan investasi di sebuah perusahaan distributor Sepeda Motor di Bogor dengan total Rp100 miliar. Perusahaan tersebut, CV Surya Perdana Motor.

Dalam salah satu amar putusan tersebut, seluruh barang bukti yang disita oleh Penuntut Umum dirampas untuk negara. Adapun barang bukti yang dirampas tersebut adalah berupa :

6(enam) bidang tanah seluas 28.297 meter persegi senilai Rp.83.589.300.000,-

Bangunan seluas 3.069 meter persegi senilai Rp.7.307.900.000,-

Bangunan seluas 615 meter persegi senilai Rp. 1.035.400.000,-

Sarana & Prasarana senilai Rp. 206.700.000,- (Nomor 1 sampai nomor 4 berlokasi di Jl.Arifin Ahmad Kel.Sidomulyo Timur Kec.Tampan Kota Pekanbaru - Riau

Jaksa selaku eksekutor dalam perkara dimaksud telah mengeksekusi dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengajukan Permohonan Penetapan status Barang Milik Negara kepada Menteri Keuangan, kemudian Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor : 53/KM.6/2020 mengeluarkan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan RI.

Dan ditindak lanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-X-107/C?Kpa.5/04/2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Yusrizal Andayani.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, barang rampasan senilai Rp.92 Miliar itu akan dimanfaatkan sebagai Sentra Diklat Wilayah Sumatera dan Mess pegawai Kejati Riau serta gudang penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan. 

Tertanggal 12 Mei 2020, kini aset tersebut telah sah menjadi milik Negara melalui Kejaksaan RI dan tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dalam aplikasi Simak BMN Nomor : 2.01.01.04.002 1 - 2.
 

Komentar Via Facebook :