Sorotan terhadap penerapan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan
Ideologi Pancasila, Masih Ideal kah?
Seorang Anak Dengan Sikap Hormat di Monumen Pancasila Sakti
JAKARTA AKTUALDETIK.COM
Mantan Plt.Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof.Dr. Hariyono pernah menyinggung tentang peran Pancasila dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia pada saat dirinya tampil sebagai pembicara dalam seminar Penguatan Nilai Pancasila dalam Mewujudkan Indonesia Toleran dan Bermartabat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hariyono menyebut bahwa hal itu ialah salah satu pertanyaan yang sering diajukan ketika masyarakat membicarakan tentang Pancasila sebagai sumber inspirasi dan sumber aspirasi.
"Apakah semua peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah bersumber dari Pancasila?." Tanyanya kepada audiens.
Haryono sendiri tak menampik bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Pancasila nyaris selalu disinggung pada bagian konsiderans (menimbang) didalam Undang-Undang.
Menurutnya penyebutan itu tidak otomatis bahwa peraturan tersebut sudah menggunakan nilai-nilai Pancasila, tetapi apakah teori dan paradigma yang dipakai legal drafter (pembuat peraturan hukum) belumlah benar-benar berdasarkan Pancasila.
"Nilai-nilai Pancasila agar diterapkan, bukan cuma sekadar jargon(sekedar istilah), dalam pembentukan peraturan perundang-undangan." Katanya.
Dalam konteks itulah Haryono yang juga merupakan dosen dari Universitas Negeri Malang ini menyinggung dimensi teleologis (segala sesuatu ada tujuannya) dari Pancasila.

Guru Besar FIS UM Prof.Dr.Hariyono, M.Pd.
Ia lalu menceritakan kisah lahirnya konsep wawasan nusantara serta batas laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang dikembangkan oleh Mochtar Kusuma Atmadja pada era Perdana Menteri Djuanda.
Ia menganggap bahwa gagasan tentang pembagian batas laut itu justru digali dari nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
"Dimensi teleologis Pancasila perlu ditemukan dalam pembentukan pelbagai peraturan." Jelasnya.
Sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung dan mantan Ketua PP Muhammadiyah, Dien Syamsudin, hadir dalam acara itu juga dan menyampaikan pandangan tentang Pancasila sebagai pemersatu, kristalisasi nilai-nilai budaya, nilai-nilai agama, sebagai jalan tengah, dan sebagai wawasan, ideologi, dan falsafah yang ideal dan relevan.
Menurut mereka bahwa bukan hanya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan teleologis dari Pancasila tetapi juga dalam relasi sosial sebagai bangsa Indonesia.
Setelah menceritakan ulang perjalanan diskursus (konsep) Pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI dulu sebelum Indonesia merdeka Akbar Tanjung menyatakan bahwa Pancasila harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
"Betapa berjiwa besar, dan begitu tolerannya tokoh-tokoh pendiri bangsa Indonesia demi persatuan”. Cerita Akbar Tanjung.
Didalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sudah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945,yakni menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta filosofis negara yang mengandung arti bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam acara itu juga mahasiswa dari Fakultas Hukum lintas agama juga mendeklarasikan gerakan sejiwa Pancasila yang berbasis pada pengembangan sikap toleransi.
Direktur dari The Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi mengatakan bahwa sikap intoleransi sudah sangat mengkhawatirkan, salah satu contohnya ialah adalah ujaran kebencian.
Ia menunjukkan dalam skala 1-16, ujaran kebencian berada pada skala 15, kemudian disusul intimidasi dan ancaman dalam skala 9, Ia memberitahu bahwa pelaku intoleransi tersebut justru dari kalangan orang berpendidikan.
Ia lalu mencontohkan kasus penemuan bahan bom di salah satu kampus perguruan tinggi negeri di Riau pada beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Jimly Asshiddiqie juga menyinggung masuknya pandangan-pandangan intoleran didalam dunia kampus.
.jpeg)
Guru Besar HTN FH UI, Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H.,M.H.
Jimly mengutarakan andaikan Irrasionalitas (hal yang tidak wajar) masuk ke dunia perguruan tinggi dan dikaitkan dengan situasi itu, sikap dosen akan cenderung terbawa arus individualisme.
"Kewajiban dosen harus membuat artikel masuk Scopus (pangkalan data pustaka) dan itu akan membuat dosen sibuk mempromosikan dirinya, dan lambat laun membentuk karakter mementingkan diri sendiri alias nafsi-nafsi, sebaliknya jika inovasi dan kreativitas makin berkurang, maka situasi inilah yang memperlebar pintu masuknya intoleransi." Paparnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengapresiasi langkah mahasiswa FH UI yang memprakarsai gerakan sejiwa Pancasila.
Bagi dia Kampus FH UI sangat berperan dalam menjaga kebhinnekaan, para pendiri negara yang berlatar belakang hukum telah memperlihatkan pandangan toleran sehingga persatuan nasional terjaga hingga sekarang.
Oleh karena itu Jimly berharap gerakan serupa berkembang ke fakultas lain di UI, bahkan di perguruan tinggi lainnya diseluruh Indonesia.



Komentar Via Facebook :