Kasus Korupsi

Pelaksanaan Tahap II tersangka AF Dalam Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata

Pelaksanaan Tahap II tersangka AF Dalam Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik Pelalawan kepada jaksa penuntut umum

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM -Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru telah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti) dari Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Demikian disampaikan Kajari Pelalawan melalui Kasi Pidsus Andre Antonius kepada media ini (21/05/2021).

Kemudian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan tersangka AF yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang–Undang Hukum Pidana," kata Andre.
 
Kemudian sambung Andre dalam pelaksanaan tahap 2 tersebut tersangka AF didampingi oleh Penasihat Hukumnya dan pelaksanaan tahap II tersebut dilaksanakan oleh karena berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Selanjutnya terhadap AF dilakukan penahanan oleh karena telah memenuhi syarat/alasan penahanan baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Kemudian kata Andre terhadap tersangka AF ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Mei 2021 s/d 09 Juni 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, sebelumnya pada tingkat Penyidikan terhadap tersangka AF sudah ditahan sejak tanggal 23 Februari 2021.

(Sarumpaet )

Sumber.    : FBN


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :