Kejaksaan Dan Bank Mandiri Sepakati Kerjasama

Kejati Riau Dan Bank Mandiri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Kejati Riau Dan Bank Mandiri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Area Head PT. Bank Mandiri, Sapto Adi Dan Kajati Riau, Dr. Mia Amiati

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM – Bank Mandiri bersinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan pemberian bantuan hukum dalam mendukung pengembangan perekonomian nasional,  Selasa 16 Juni 2020.

Kesepahaman kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar dan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin, serta disaksikan jajaran Direksi dan Jaksa Agung Muda di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta, Selasa (16/6).Bersamaan dengan Penandatangan kesepahaman kerjasama tersebut, Serentak dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di 32  Kejaksaaan Tinggi  Se-Indonesia dengan Bank Mandiri tingkat Regional / Wilayah se Indonesia, begitupun dengan Kejaksaan Tinggi Riau. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Kepala Kajati Riau, Dr. Mia Amiati dan  Sapto Adi selaku Area Head PT Bank Mandiri (persero) Tbk, Area Pekanbaru, .
Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar melalui Area Head PT Bank Mandiri (persero) Tbk, Area Pekanbaru, Sapto Adi, Sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

“Lewat sinergi ini juga kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama dibidang hukum dan ekonomi. Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik,” kata Sapto Adi.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, nantinya Bank Mandiri dan kejaksaan akan bersinergi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis maupun percepatan investasi, pertukaran data dan pemanfaatan jasa layanan perbankan.

Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antar lembaga ini berlangsung khidmat dan lancar, dan dihadiri oleh wakil kajati Riau, serta seluruh asisten di Kejati Riau, hal yang sama juga terlihat dari pihak Bank Mandiri area Pekanbaru tampak hadir beberapa pejabat Bank Mandiri Area Pekanbaru mendampingi Sapto Hadi.

Kejati Riau, Dr. Mia Amiati dengan mantab melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional I /Sumatera 1, Selasa (16/06/2020) di Aula Gedung Kejati Riau Jalan Sudirman dengan semangat yang sama untuk meningkatkan kerjasama yang telah lama terjalin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Mia Amiati dalam kesempatan Wawancara dengan awak media mengungkapkan didalam kesepahaman kerja sama tersebut pihaknya menekankan 4 poin penting, diantaranya, melaksanakan turunan MoU Kejagung dengan Bank mandiri terkait Penandatanganan Kerja Sama ( PKS ), yang nantinya diharapkan dapat bekerjasama terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB ), Uang Pengganti, dan Penitipan berbagai barang bukti di Bank Mandiri.

,"intinya dalam penandatanganan MoU ini ada empat hal dimana di kejaksaan agung ada turunan MoU Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara penandatangan kerjasama antara pejabat eselon I dengan para Direktur di Bank Mandiri. Misalnya,  pertama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Uang pengganti penitipan bisa dilakukan penitipan di Bank Mandiri, " ungkap Mia. 

Kajati Riau melanjutkan, poin kedua kerjasama pertukaran informasi dan kami ada bidang intelijen yang kegiatan menyusuri aset. 

"Dan ada nasabah tersangkut perkara pidana perlu dikomunikasikan dengan bank dan itu menjadi rahasia bank dan nanti kita akan lakukan seperti itu, " terang Mia. 

Kemudian, lanjut Kajati Riau,  poin ketiga dalam MoU ini pengelolaan keuangan Kejaksaan sendiri. 
" Misalnya ada tunjangan kinerja dari kejagung melalui pejabat di daerah Kejati apakah melalui Mandiri atau seperti apa, " ulas Mia. 

Terakhir,  pengelolaan SDM,  misalnya kita bisa bantuan Corporate Social Responbility (CSR) untuk meningkatkan sumber daya manusia (sdm) di kejaksaan. 

Apalagi, kata Kajati Riau,  sesama plat merah Kejati dan Bank Mandiri terutama bidang perdata dan tata usaha negata (datun) , misalnya saja nasabah yang memiliki kemampuan melakukan tidak mau melakukan pembayaran. 
"Itu dapat diselesaikan melalui mediasi. Apabila tidak ada niat baik bisa ke Pidsus," tegas Kajati Riau. 

Sapto Adi Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk  Area Pekanbaru mengungkapkan,  penandatanganan MoU dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia Kejagung dengan Mandiri pusat dan seluruh Kejati dengan regional Bank Mandiri seluruh Indonesia. 

"Hari ini,  alhamdulillah dari seluruh Indonesia Mandiri memiliki 12 wilayah dan bersamaan Mandiri seluruh 32 Kejati di Indonesia, dari wilayah Sumatera sampai dengan wilayah Papua," terang Sapto. 

Dilanjutkannya,  kerjasama ini lebih banyak penangan hukum perdata dan tata usaha negara
Kemudian kerjasama pertukaran data dan masalah hukum. 

"Dan kerjasama ini juga untuk peningkatan kompetensi SDM antara Kejaksaan dengan Bank Mandiri," imbuh Sapto. 

Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk  Area Pekanbaru menuturkan meskipun kondisi saat ini, kita tidak bisa kemana-mana namun penandatanganan  MoU ini bisa disaksikan melalui video Conference. 

"Korelasi ini sangat erat sekali antara pihak perbankan erat dengan pelaku usaha.  Kita sangat dibantu pihak Kejaksaan pendampingan dan konsultasi hukum," tandas Sapto.

Feri Sibarani.

Komentar Via Facebook :