Heboh Dunia Pendidikan Riau
Komisi 5 DPRD Riau Akan RDP Terkait Pelantikan 188 Kepsek SMAN/SMKN Riau

Foto: Ketua Komisi 5 DPRD Riau, Robin Hutagalung, S.H, saat memberikan pernyataan sikap Komisi 5 DPRD Riau terhadap isu yang berkembang atas pengangkatan dan rotasi Kepala sekolah SMAN dan SMKN di Provinsi Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ketua Komisi 5 DPRD Riau, Robin Hutagalung, SH, hari ini mengatakan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M. Job beserta Kepala Bidang SMA/SMK terkait polemik hukum yang sedang terjadi di kalangan Kepala sekolah SMAN/SMKN di Provinsi Riau. Kamis, 23/02/2023.
Pernyataan itu disampaikan Robin menjawab pertanyaan awak media, manakala adanya kegamangan dikalangan Kepala sekolah SMAN dan SMKN di berbagai daerah termasuk di kota pekanbaru, karena akibat adanya dugaan unsur pelanggaran aturan kemenristekdikti tentang persyaratan pengangkatan dan rotasi Kepala sekolah di lingkungan sekolah menengah atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di provinsi Riau baru-baru ini.
, "Kita sebagai Komisi yang membidangi sudah mendengar hal ini, untuk itu kita akan sikapi sesuai dengan tupoksi Komisi 5 yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Tapi bukan soal mekanisme pengangkatan Kepala sekolah itu, karena itu domainnya ada pada gubernur Riau dan Kepala dinas Pendidikan Provinsi Riau, " Sebut Robin hari ini, 23/02 di komisi 5 DPRD Riau.
Robin pun kemudian merinci, sebagai langkah konkret atas sikap komisi 5, terkait isu-isu yang sedang berkembang di kalangan dunia pendidikan SMAN/SMKN Provinsi Riau, pihaknya segera akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi 5.
, "Wajar bila kita mengagendakan hal itu, karena ini sudah menjadi isu yang sedang berkembang, katanya ada sesuatu yang tidak sesuai aturan atas pengangkatan dan rotasi serta pelantikan 188 Kepala sekolah SMAN dan SMKN oleh Gubernur Riau baru-baru ini. Nah, nantinya kita mau dengar apa sebenarnya yang terjadi, walaupun kami tidak masuk pada substansi soal pengangkatan itu, karena itu adalah hak gubernur Riau dan Kepala dinas Pendidikan, " Kata tokoh politisi partai PDI-P itu.
Menurutnya, dunia pendidikan sudah seharusnya dijaga integritas dan kualitas para pejabatnya, terutama para guru, dan kepala sekolah, agar menjadi benar-benar mendidik bagi generasi muda, dan bagi kelangsungan masa depan bangsa kedepan.
, "harapan kita, apapun agenda atau kegiatan dinas Pendidikan, khususnya terkait pengangkatan dan rotasi 188 Kepala sekolah di SMAN dan SMKN kemarin, seharusnya dapat berjalan sesuai dengan aturan, agar tidak menjadi masalah hukum kedepannya, " Pungkas Robin.
Belakangan atas pengangkatan dan pelantikan ratusan Kepala sekolah itu, beredar infomrmasi bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan unsur pelanggaran terhadap permendikbud, yang mengatur soal syarat pengangkatan Kepala sekolah. Adapun disebutkan dugaan pelanggaran dalam pengangkatan kepala sekolah itu antara lain adalah, diangkatnya Kepala sekolah tidak memiliki sertifikat cakep dan guru penggerak, namun sudah melebihi batas usia 56 tahun, sehingga dipandang sebagai indikator pelanggaran.
Kemudian masih dirangkum dari berbagai sumber, adanya Kepala Sekolah Pusat Unggulan yang kemudian digantikan oleh Kepala Sekolah yang bukan Pusat Unggulan. Padahal sesuai aturan, kepsek Pusat Unggulan tidak boleh digantikan selama 3 tahun menjabat, dan Kepsek Penggerak tidak boleh di pindahkan.
Sumber: Masyarakat
Penulis: Rifky, SH
Editor: FERI SIBARANI, SH
Komentar Via Facebook :