RAKYAT MENUNTUT, NEGARA HARUS BERTINDAK!

GP-GIBRAN Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset

GP-GIBRAN Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Foto : Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN (GP-GIBRAN), Feri Sibarani, SH, MH

Aktualdetik.com – Gelombang desakan publik terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset semakin menguat. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilai sangat penting dalam pemberantasan korupsi belum juga disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI. Kondisi tersebut memicu kekecewaan berbagai elemen masyarakat yang menilai negara belum menunjukkan ketegasan maksimal dalam merebut kembali kekayaan negara yang diduga telah dirampas para koruptor.

Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN (GP-GIBRAN), Feri Sibarani, SH, MH, secara tegas menyampaikan kritik dan tuntutannya kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan serta mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Feri, Indonesia saat ini menghadapi persoalan serius terkait praktik korupsi yang terus berulang dari tahun ke tahun. Sementara itu, aset dan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi masih banyak berada dalam penguasaan para pelaku, bahkan sebagian telah dialihkan ke berbagai bentuk investasi dan kepemilikan lainnya.

"Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Ketika uang rakyat dirampas melalui praktik korupsi, maka negara wajib mengambil kembali seluruh aset yang berasal dari kejahatan tersebut demi kepentingan rakyat dan pembangunan nasional," tegas Feri Sibarani di hadapan awak media.

Feri menilai bahwa pengesahan UU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Selama ini, fokus penegakan hukum sering kali hanya pada pemidanaan pelaku, sementara pengembalian aset negara belum maksimal.

Menurutnya, semakin lama regulasi tersebut tertunda, semakin besar pula potensi hilangnya aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kekayaan negara yang sangat besar diduga masih berada di tangan para pelaku korupsi. Negara harus hadir dan bertindak tegas. Aset hasil kejahatan harus dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, GP-GIBRAN juga menyampaikan ultimatum politik dan moral kepada para pemangku kebijakan. Organisasi kepemudaan tersebut meminta Presiden dan DPR RI untuk segera menunjukkan keberpihakan kepada rakyat melalui langkah nyata, bukan sekadar wacana.

"Kami dari barisan pemuda Indonesia yang tergabung dalam Garda Pemuda GIBRAN memberikan waktu kepada Presiden dan DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Apabila tidak ada langkah nyata dan kepastian, kami siap menggelar aksi besar-besaran di Gedung DPR RI dan Istana Negara sebagai bentuk perjuangan moral rakyat terhadap pemberantasan korupsi," kata Feri.

GP-GIBRAN menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah kepentingan kelompok tertentu, melainkan aspirasi masyarakat yang menginginkan hadirnya keadilan serta pengelolaan kekayaan negara yang lebih berpihak kepada rakyat.

Bagi GP-GIBRAN, pengesahan UU Perampasan Aset bukan sekadar kebutuhan hukum, melainkan sebuah ujian keberanian politik bagi pemerintah dan parlemen dalam menunjukkan komitmen nyata terhadap perang melawan korupsi.

"Rakyat sudah terlalu lama menunggu. Jangan biarkan koruptor menikmati hasil kejahatannya sementara rakyat berjuang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Saatnya negara bertindak. Saatnya UU Perampasan Aset disahkan."

Sumber : wawancara

Editor : Fitri

Komentar Via Facebook :