Kasus penganiayaan
Polres Denpasar Ungkap Penganiayaan Korban Meninggal Dunia

Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan memimpin gelar press release tindak pidana penganiayaan
BALI AKTUALDETIK.COM - Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan memimpin gelar press release tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia bertempat di Mapolres, Sabtu 05/02/21.
Menurut Kapolres dugaan korban Sri Widayu meninggal dunia dianiaya gara gara cekcok mulut terhadap istri pelaku yaitu Basori Arifin alias lbas saat menagih hutang di warung Jawa barokah jln by pass Ngurah Rai no 438 Sanur Denpasar Selatan, Selasa 02/02/21. Sekitar jam 20.30 Wita.
Atas kejadian yang menggegerkan warga sekitar ini di laporkan oleh l Komang Suryawan ke Polsek Denpasar Selatan dengan Dasar LP-A / 89 / II / 2021 / Bali / Resta Dps, tgl 2 Februari 2021.
Kapolres menjelaskan,bahwa korban Sri Widay Perempuan Banyuwangi, (49), Agama Islam, Wiraswasta (Dagang Kripik Pisang) Jalan Bay Pass Ngurah Rai No. 55 XX Denpasar Selatan, Asal Banyuwangi Jawa Timur.
"Korban yang berstatus pisah ranjang ini mengalami Luka robek pada pelipis sebelah kanan dengan panjang sekitar 6 Cm Memar pada wajah, Leher, badan kaki dan tangan. Diduga akibat kekerasan tumpul," Jelas Kapolres.
Sementara pelaku Basori Arifin alias lbas laki2 24 tahun bekerjaan sebagai pedagang pisang, Alamat Sementara Jl. Tukad Balian No. 90 Renon Denpasar, Asal Dsn. Gunung Raung RT.002 / RW002, Ds. Kajarharjo Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi Jatim.
Kronologi kejadiannya berawal hari Selasa, 2 Februari 2021 sekira jam 19.00 WITA Pelaku bersama Istri datang ke TKP untuk menagih Utang kepada Korban,
Pada saat menagih utang, Istri Pelaku ribut mulut dengan Korban di depan pintu rumah Korban, Istri Pelaku di tempeleng dibagian muka oleh Korban dan Pelaku melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul Korban dengan menggunakan helem merah di bagian kepala Korban.
Korban masuk ke dalam rumah selanjutnya pelaku ikut masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 2 Kali dan memiting leher Korban dengan tangan kiri saat itu Korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri Pelaku Korban terlepas dari pitingan Pelaku.
Selanjutnya Pelaku mendorong Korban dan terjatuh membentur Tembok dan terjatuh terlentang di lantai Pelaku mendekati Korban dan saat itu Pelaku melihat tabung gas ukuran 3 Kg diatas kepala Korban.
Selanjutnya Pelaku mengambil tabung gas tersebut melakukan pemukulan kepala Korban dengan menggunakan tabung gas tersebut hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Selanjutnya Pelaku meninggalkan Korban dan pergi bersama Istri menggunakan sepeda motor miliknya Vario 150 warna merah. Selanjutnya pergi ke Bondowoso Jatim.
Pada hari Rabu, 3 Februari 2021, Tim Gabungan Resmob Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Resmob Polsek Densel, melakukan pengerajaran/ Penyelidikan terhadap Pelaku ke Wilayah Banyuwangi dan Wilayah Bondowoso Jawa Timur.
Dan Pada hari Sabtu 6 Februari 2021, sekira jam 00.30 WITA wita bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso Jatim.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa pakaian korban saat yang digunakan pada saat kejadian, 1 Unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah DK 5485 ABW (Milik Pelaku saat datang dan pergi meninggalkan TKP)
Sebuah helem warna merah (milik Pelaku) Sebuah Tabung Gas ukuran 3 Kg ( yang digunakan Pelaku untuk memukul Korban).
Dengan Modus Operandi Menganiaya korban dengan menggunakan tabung Gas ukuran 3 Kg, motif Utang Piutang Pelaku menagih Utang kepada Koban sebesar Rp. 515.000.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun (15 Tahun).
Iskandar
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :