Revisi PP Diduga Akal-akalan Belaka, Serta Sudah Menyimpang Dari Yang Seharusnya

Koalisi Lembaga Riau Desak Presiden Segera Pecat Menkumham

Koalisi Lembaga Riau Desak Presiden Segera Pecat Menkumham

Menteri Hukum&HAM RI, Yasonna.H.Laoly

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM

Jikalahari, WALHI Riau, Senarai Riau, FITRA Riau, dan LBH Pekanbaru yang mengatasnamakan Koalisi Riau mendesak kepada Presiden RI, Joko Widodo agar segera menolak dan merevisi usulan Menkumham RI,Yasonna.H.Laoly yang diduga sangat tidak tepat dan beralasan dengan berkaca pada kondisi wabah virus corona saat ini.

Diketahui rencana Yasonna Laoly yang hendak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Binaan Warga Pemasyarakatan di tengah situasi pandemi Virus Corona, diduga menambah kebijakan yang tidak adil bagi masyarakat. 

Apalagi, diketahui revisi itu akan memberikan keistimewaan pada 300 napi tindak pidana korupsi yang akan menerima pembebasan lebih awal.

Juru bicara Jikalahari, Aldo mengatakan bahwa alasan Yasonna yakni lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas sebenarnya tidak menyangkut napi korupsi yang selama ini hidup dalam sel tahanan sendiri dan mewah. 

"Yasonna menargetkan, jika usulan revisi itu diterima pemerintah, akan ada 30.000-35.000 napi yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dengan empat syarat." Kata Aldo.

Pertama, napi narkotika yang dihukum 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan akan diberi asimilasi di rumah. 

Kedua, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. 

Ketiga, napi tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Dan terakhir, narapidana warga negara asing 53 orang.

Narahubung Walhi Riau bagi publik, Fandi menerangkan berdasarkan dari keterangan Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya akan ada 22 napi korupsi yang akan bebas.

"Diantaranyanya, Setya Novanto, pengacara senior Oce Kaligis (77); eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63); eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61); eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70) dan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (70)." Rinci Fandi.

Lanjut Fandi, kemudian ada pengacara Fredrich Yunadi (70); eks Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (69); eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (72); eks Gubernur Riau, Rusli Zainal (62); eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73); eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69); eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63); eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68); eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68); eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60) dan eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64). Selanjutnya mantan Anggota DPR RI, Budi Supriyanto (60); Amin Santono (70) dan Dewie Yasin Limpo (60)." Terangnya.

Narahubung Senarai, Suryadi menyambung bahwa terdapat seorang napi korupsi yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (69).

Awalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengeluarkan Keputusan 
No. M.HH-19 tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Codiv-19. 

"Syaratnya, pertama, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020. Kedua, anak yang 1/3 masa pidananya jatuh pada 31Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012. Keempat, tidak sedang menjalani subsidiary dan bukan Warga Negara Asing (WNA)." Papar Suryadi.

Tercatat, per 1 April 2020, sudah 5.556 warga binaan telah dibebaskan. Karena kebijakan itu tidak memenuhi syarat untuk koruptor yang telah dihukum, diduga Menkumham RI   Yasonna mencari cara dengan merevisi PP 99/2012 Pasal 34C Ayat (2). 

"Dia juga berdalih, untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas,Ketakutan itu sebenarnya tidak menyentuh para koruptor tersebut. Semua orang tahu, bahwa mereka hidup mewah dan memiliki fasilitas pribadi di dalam sel. Beberapa kali terbongkar, para koruptor itu memilik tempat tidur mewah, ruang olahraga sendiri, tempat karaoke dan mandi dengan air panas." Jelas Narahubung FITRA Riau, Taufik.

Setya Novanto misalnya, santer kabar dan pemberitaan dahulu bahwa dirinya diduga pernah keluar dari lapas hanya untuk sekedar belanja keperluan rumah.

"Jadi, mereka sebenarnya telah berjarak dengan membeli kemewahan di dalam penjara.Solusi lain sebenarnya bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia lewat Kepala Lapas dan Rutan bisa membuat kebijakan, meniadakan kunjungan keluarga warga binaan dan pengiriman barang selama masa pandemi Covid-19 ini." Tegas Taufik.

Membaca daftar koruptor yang disebutkan ICW, juga menambah luka bagi warga Riau yang saat ini 
juga dilanda Virus Corona. Padahal, Riau belum terbebas dari zona merah korupsi dan banyak masih kasus korupsi yang belum ditindak. 

Korupsi di Riau menyumbang laju deforestasi, Karhutla dan pembangunan yang tak kunjung selesai. Tren zona merah jangan ditambah lagi dengan buruknya penegakan hukum.

Sementara narahubung LBH Pekanbaru, Noval menjelaskan bahwa jika pembebasan napi korupsi di Riau juga dilakukan, maka sama saja dengan mengkhianati masyarakat Riau, karena korupsi di Riau telah menyebabkan masyarakat menderita.

"Selain karena Karhutla, korupsi juga menambah angka kemiskinan. Bahkan, kemiskinan itu terjadi pada daerah yang kaya akan sumberdaya alam namun pemimpin daerahnya malah tersandung kasus korupsi." Kesal Noval.

Yasonna ternyata sudah empat kali berusaha mengusulkan revisi PP 99/2012 sejak 2015. Celakanya, Nurul Ghufron salah seorang komisioner KPK justru mendukung dan menganggap ide Yasonna adalah hal yang positif.

Diduha pernyataan Nurul justru bertolak belakang dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang meminta Yasonna mengkaji ulang rencana tersebut. Ali meminta, yang mesti dapat perhatian khusus terkait kelebihan kapasitas justru seharusnya narapidana narkotika.

"Apakah dukungan Nurul berkaitan dengan rencana komisioner KPK minta kenaikan gaji yang juga ditengah pandemi Virus Corona? Sebab, selama KPK dimpimpin Firli Bahuri, Kemenkum HAM sudah dua kali mengundang perwakilan KPK membahas revisi PP tentang gaji mereka, Februari dan Maret." Bebernya.

Belakangan, KPK meminta pembahasan itu ditunda karena lebih fokus mengatasi corona.Pemerintah waktu itu sudah menyatakan penolakannya. Kemarin, Menko Polhukam, Mahfud MD langsung menyatakan, pemerintah tidak akan terima usulan revisi tersebut.
 
"Pernyataan itu tidak cukup, Mahfud mestinya menegur Yasonna dan Jokowi harus memecatnya. Sebab, Yasonna menambah kegaduhan ditengah pemerintah sedang fokus menangani bencana akibat virus corona ini." Sebut para narahubung bersama-sama kepada media.

Untuk itu Koalisi Riau yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat ini mendesak agar Presiden Joko Widodo harus menolak usulan Yasonna revisi PP 99/2012 dan segera memecatnya.

-Pemerintah harus memperioritaskan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH19.PK.01.04.04 tahun 2020 kepada narapidana anak dan narkotika yang hidup dalam kelebihan kapasitas penjara.

-KPK, Kejaksaan dan Polisi usut tuntas permasalahan korupsi yang masih ada di Riau.

-Pemerintah harus fokus menangani penyebaran Covid-19.

-Serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tenaga medis yang berjuang menangani pasien Covid-19.

Komentar Via Facebook :