Kemendagri Minta Kepada 16 Provinsi Segera Mengalokasikan Anggaran Terkait Corona
JAKARTA AKTUALDETIK.COM
Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengatakan bahwa 16 provinsi belum memfokuskan dan merelokasi anggaran untuk mendukung program-program penanganan virus corona (Covid-19). Pemerintah Pusat telah memberikan waktu tujuh hari untuk memfokuskan dan merelokasi anggaran sejak aturan terkait diterbitkan pada 2 April lalu.
Aturan refocusing dan realokasi anggaran tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Noervianto mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap daerah tersebut.
"Apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran, maka Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, refocusing dan realokasi anggaran diarahkan kepada tiga hal. Pertama untuk penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. kedua untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. ketiga untuk penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).
Terkait alokasi anggaran penanganan kesehatan nilainya mencapai Rp
23,34 Triliun. Alokasi tersebut terdiri dari alokasi belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp.9,25 Triliun, hibah atau bantuan sosial (bansos) Rp.3,40 Triliun, dan belanja tidak terduga Rp.10,70 Triliun.
Kemendagri mencatat Prov.Jawa Barat merupakan daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi yakni Rp.2,88 Triliun.
"Sedangkan, Kab.Padang Pariaman merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling rendah sebesar Rp
806 Miliar," ujarnya.
Lalu, terkait anggaran penanganan dampak ekonomi sebesar Rp.7,98 Triliun. Sumber dana juga berasal dari tiga pos, yakni dana kegiatan, hibah atau bansos, dan belanja tidak terduga. Alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi terdiri dari alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp.2,60 Triliun, hibah atau bansos sebesar Rp.1,39 Triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp
3,99 Triliun.
"Prov.DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi paling tinggi sebesar Rp.1,53 Triliun," tuturnya.
Sementara, tujuh provinsi belum melaporkan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi, yakni Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial alokasi anggaran mencapai Rp.23,55 Triliun. Alokasi tersebut terdiri dalam bentuk kegiatan sebesar Rp.2,03 Triliun, alokasi hibah atau bansos sebesar Rp.14,37 Triliun, dan alokasi belanja tidak terduga Rp
7,14 Triliun. Prov.DKI Jakarta merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penyediaan jaring pengaman sosial paling tinggi sebesar Rp.6,57 Triliun.
Kemendagri mencatat lima provinsi belum melaporkan realokasi anggaran jaring pengamanan sosial, yakni Prov.Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, 98 kota atau kabupaten lainnya juga belum melaporkan anggaran tersebut.
"Kami akan terus pantau, karena jangan sampai masih ada provinsi yang belum menganggarkan, nanti khawatir diikuti oleh pemerintah kabupaten atau kota di bawahnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemendagri juga melaporkan Prov. Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat belum melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran.



Komentar Via Facebook :