Bayangan Korupsi Dibalik Perizinan

Buntut 134 Dokumen Amdal, KPK Masuk, Begini Respon DLHK Provinsi Riau

AKTUALDETIK.COM - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemprov Riau untuk melakukan audit atas penerbitan 134 dokumen Amdal perizinan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, terindikasi adanya praktik korupsi. Pasalnya, informasi yang beredar ada pengembalian uang ke kas Negara setelah dilakukan pemeriksaan. Rabu, 17/07/2024.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan, Senin (15/7/2024) bahwa pihaknya telah melakukan audit, dan kabarnya, atas upaya itu telah dilakukan pengembalian dengan cara menyetorkan ke kas Negara, oleh pihak yang memberikan maupun yang menerima. 

Untuk memenuhi kelengkapan informasi dan kepastian tentang peristiwa apa, dan melibatkan siapa saja, serta apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses penerbitan 134 dokumen Amdal di DLHK Provinsi Riau, awak media ini berhasil berbincang dengan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Job Kurniawan, melalui Kepala Bidang  Amdal, Embiyarman Rabu, 17 Juli 2024 di ruang kerjanya. 

Menurut Embi, pihaknya selaku pejabat yang diberi tugas oleh pimpinan selalu bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan. Sehingga, dikatakannya, sangat kecil kemungkinan pihaknya melanggar semua aturan prosedur yang sudah digariskan. 

, "Dalam tahapan penerbitan dokumen perizinan di DLHK ini pastinya kami semua unsur yang terlibat dalam proses itu sudah mensinkronisasikan terlebih dahulu kepada sejumlah aturan yang ada, baik itu Undang-Undang, permen LHK, dan semua turunannya, agar proses itu dipastikan sudah sesuai prosedur yang ada. Namun, kami sebagai OPD yang berada di pemerintah daerah tetap menghargai apapun masukan dari Lembaga negara pusat seperti KPK dengan rekomendasinya kita sangat apresiasi itu sebagai suatu masukan dan pembinaan kepada kita, " Terang Embiyarman menjawab awak media.

Menurutnya, sebagai pelaksana atas sejumlah tugas di bidangnya, ia berharap rekomendasi KPK atau masukan dari pihak-pihak lainnya dapat dijadikan sebagai bentuk masukan dan sebagai bimbingan kepada pihaknya, agar dalam pelaksanaan tugas DLHK di provinsi Riau dapat berjalan lebih hati-hati dan taat pada aturan yang ada. 

, "Kami membenarkan adanya rekomendasi KPK itu, dan itu kami anggap sebagai masukan dan pembinaan kepada kami. Kami juga sangat membutuhkan pantauan itu, kami butuh di bimbing dan di tuntun agar tidak salah. Justru kami berterimakasih kepada KPK, dan kami mendukung semua kinerja KPK di Riau ini. Kami juga sadar akan keterbatasan kami, sebagai manusia pastilah punya kesilapan, dan kelemahan. Untuk itu dengan adanya atensi ini, menjadi sebuah dorongan untuk kami berbenah, " Urai Embiyarman. 

Di sisi lain, atas rekomendasi KPK untuk melakukan audit atas terbitnya dokumen Amdal perizinan sebanyak 134 itu, dan bagaimana respon Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, Embiyarman mengatakan, SF Hariyanto tetap pada komitmen pemerintah, bahwa semua pejabat di DLHK Provinsi Riau harus tetap berpegang teguh pada aturan yang ada, dan menghormati surat rekomendasi dari KPK. 

, "Kalau pimpinan selalu menegaskan kepada kita semua pejabat disini, agar selalu patuh dan taat pada aturan yang ada. Beliau (Pj Gubernur, SF Hariyanto_red), kerap mengatakan kepada semua jajaran, agar menjadikan aturan sebagai kebiasaan, bukan menjadikan kebiasaan sebagai aturan, " Katanya. 

Menurut Embiyarman, pak SF dikenal kental dengan sifat ketegasanya. Dan dirinya  sebagai salah satu ASN di Pemprov Riau mengaku selalu ingat pesan SF Hariyanto disetiap kesempatan, bahwa dalam rangka menegakkan aturan, harus menjadikannya sebagai kebiasaan. 

, "Intinya apapun itu, rekomendasi KPK sangat kami hormati, dan pimpinan kita juga sangat menekankan kepada kita agar patuh terhadap aturan. Harapan kami, sebagai manusia biasa, kami mohon dibimbing dan di bina untuk lebih baik kedepan, " Imbuhnya. 

Komentar Via Facebook :